JAYAPURA, MJ News – Amnesty Internasional Indonesia menyatakan terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau HAM PBB bukan karena kemajuan HAM dalam negeri maupun luar negeri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kebanggaan Menteri HAM bahwa Indonesia ‘berhasil merebut’ posisi Presiden Dewan HAM PBB karena ‘Kementerian HAM’ adalah kebanggaan semu yang tidak sesuai fakta.
Katanya, posisi itu dijabat bergilir menurut kawasan di dunia. Tahun ini giliran kawasan Asia Pasifik. Kebetulan, Indonesia merupakan calon tunggal untuk posisi bergilir tersebut.
“Jadi tidak tepat jika dikatakan Indonesia meraih posisi tersebut karena ‘merebut’, apalagi jika dikatakan karena Kementerian HAM. Juga tidak tepat dikatakan bahwa posisi itu diraih karena kemajuan HAM dalam negeri maupun luar negeri,” kata Usman Hamid dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (9/1/2026) malam.
Menurut Usman, reputasi HAM dalam negeri Indonesia justru memburuk. Pada 2025, lebih dari 5.000 orang ditangkap karena demonstrasi dan 283 pembela HAM mengalami mengalami serangan.
Ironisnya, Kementerian HAM cenderung menjadi pembenar pelanggaran HAM. Terbaru, Menteri HAM bahkan memuji penyusun KUHAP baru yang jelas-jelas mengancam HAM.
“Reputasi HAM luar negeri lemah. Indonesia cenderung menolak rekomendasi Dewan HAM untuk memperbaiki situasi HAM. Pada tahun 2022, misalnya, Indonesia menolak 59 dari total 269 rekomendasi dalam Universal Periodic Review (UPR),” ujarnya.
Katanya, kedua situasi itu menimbulkan ironi ketika dengan posisi Presiden Dewan HAM, Indonesia akan memimpin peninjauan HAM negara anggota dalam Universal Periodic Review (UPR), apalagi Indonesia juga akan menjadi objek peninjauan UPR.
Tak hanya itu lanjut Usman, laporan UPR Indonesia sering berbeda dengan realitas. Pada tahun 2022, Indonesia hanya melaporkan Papua dari perspektif infrastruktur dan kesejahteraan tanpa menyebutkan kekerasan terhadap warga sipil yang berlanjut disana.
Indonesia kurang menunjukkan keberpihakan HAM, dan kerap mendorong pendekatan permisif seperti dialog atau konsensus pada negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
Katanya, sebagai contoh pada 2022, setelah laporan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM di Xinjiang, China, berpotensi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Saat itu, Indonesia menolak mosi untuk membahas laporan tersebut dengan alasan “tidak akan menghasilkan kemajuan bermakna” karena usulan itu “tidak mendapat persetujuan dan dukungan dari negara yang bersangkutan.”
“Penolakan ini ikut menyebabkan gagalnya mosi tersebut dengan selisih tipis, 19 suara menolak berbanding 17 setuju, dan 11 abstain. Indonesia juga memiliki rekam jejak kurang baik dalam pemberi akses pelapor khusus PBB untuk berkunjung memeriksa situasi HAM Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, pada 2023, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus untuk Independensi Peradilan datang ke Indonesia. Di tahun itu, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk Perbudakan, dan pada 2024, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk Kebenaran, Keadilan dan Reparasi.
Usman mengatakan, oleh karena itu, lewat posisi Presiden Dewan HAM, kita bisa menguji keseriusan Indonesia dengan melihat apakah Indonesia berperan aktif mendorong para anggota Dewan HAM, termasuk Indonesia sendiri, untuk menyetujui langkah tegas tentang dugaan pelanggaran HAM, menerima rekomendasi yang diberikan, dan memfasilitasi permohonan kunjungan resmi dari para ahli independen dan pelapor khusus PBB.
Menurutnya, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tidak akan berarti apa-apa bagi Indonesia dan hanyalah kebanggaan semu belaka tanpa ada keselarasan keberpihakan HAM dalam kebijakan luar negeri dan dalam negeri.
Sebelumnya, Indonesia terpilh menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Kamis 8 Januari 2026. Jabatan Presiden Dewan dijalankan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro menggantikan pejabat sebelumnya, Jurg Lauber dari Swiss.
Ini kali pertama Indonesia memimpin Dewan HAM PBB sejak lembaga tersebut didirikan 20 tahun lalu.
Sebagai presiden Dewan HAM PBB untuk masa jabatan satu tahun, Sidharto akan memimpin jalannya persidangan di forum tersebut, yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Duta Besar Indonesia ini akan memimpin sidang dalam tiga sesi Dewan HAM PBB, yang dijadwalkan berlangsung mulai akhir Februari, Juni, dan September 2026.
Ia juga akan mengawasi proses peninjauan rekam jejak HAM negara-negara anggota Dewan, yang dikenal sebagai Universal Periodic Review (UPR).
Sidharto menyatakan bahwa Indonesia telah menjadi pendukung kuat Dewan HAM PBB sejak lembaga tersebut mulai bekerja 20 tahun lalu, juga kepada lembaga pendahulunya, Komisi Hak Asasi Manusia PBB.
“Keputusan kami untuk melangkah maju berakar pada Undang-Undang Dasar 1945 dan sejalan dengan tujuan serta prinsip Piagam PBB, yang mengamanatkan Indonesia untuk berkontribusi pada perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial,” ujarnya kepada para delegasi. (*)
Sumber: JUBI

