WAMENA, MJ News — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Sosial melibatkan Satuan Polisi Baliem (Satpol Baliem) untuk mengawal dan mendampingi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di 40 distrik dan 328 kampung yang tersebar di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Dana Desa dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.
“Kawal dana rakyat bukan sekadar slogan, melainkan gerakan bersama untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Koordinator Satpol Baliem yang turut terlibat dalam kegiatan pendampingan, Rabu (16/7/2025).
Pengawasan dalam penyaluran Bansos ini dilakukan secara terpadu, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta partisipasi aktif masyarakat. Satpol Baliem sendiri diarahkan untuk tetap bertindak sesuai koridor kewenangannya dan tidak melakukan intervensi terhadap fungsi instansi lain.
Menurut Dinas Sosial Jayawijaya, pengawalan oleh Satpol Baliem tidak hanya mencegah potensi penyelewengan, tetapi juga memastikan dana disalurkan kepada penerima yang sah, program tepat guna, serta penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.
Pemerintah daerah turut mendorong transparansi dengan menyebarluaskan informasi penggunaan dana bantuan melalui media sosial dan situs resmi desa-desa penerima, guna membuka ruang kontrol publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Kehadiran Satpol Baliem dalam proses distribusi, mulai dari kantor pos hingga ke tingkat distrik, dinilai membawa dampak positif. Banyak pihak memberikan apresiasi atas kinerja Satpol Baliem yang dinilai mencerminkan semangat menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Jayawijaya yang damai, aman, nyaman, dan indah sesuai cita-cita besar Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.
Dinas Sosial Jayawijaya juga mendapatkan apresiasi karena telah melibatkan unsur pengamanan lokal dalam sistem distribusi bantuan sosial. Langkah ini dinilai sebagai praktik baik yang layak dijadikan contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.(*)

