WAMENA, MJ News, Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMK PTSP) Kabupaten Jayawijaya sukses menyelenggarakan Forum Diskusi Publik mengenai pembahasan rancangan standar pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan non berusaha dan non perizinan tahun 2025. Bupati Jayawijaya berharap forum diskusi seperti ini wajib dilaksanakan oleh OPD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Selasa, 07 Oktober 2025.
Melalui sambutan tertulis yang disampaikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya, Drs. Tinggal Wusono, M. AP, Bupati Jayawijaya mengapresiasi dan menyambut baik penyelenggaraan kegiatan forum diskusi publik ini karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lebih lanjut, dalam sambutan tertulis Bupati menyebutkan bahwa sebuah pelayanan publik harus memiliki sebuah standar pelayanan prima,
“Standar pelayanan adalah tolak ukur atau pedoman untuk menyelenggarakan dan menilai kualitas pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, dan bertujuan untuk memastikan pelayanan yang berkualitas, cepat, muda, terjangkau dan terukur” baca As. I.
Maka daripada itu, Bupati berharap agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun dokumen administrasi pelayanan publik, “untuk itu, setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Jayawijaya yang menyelenggarakan pelayanan publik, wajib menyusun dan menyampaikan dokumen administrasi pelayanan publik dan tata laksana yang merupakan bagian dari standar pelayanan”
Harapan Bupati Jayawijaya, Atenius Murip dari forum diskusi publik ini, “saya berharap agar melalui forum konsultasi publik ini kita dapat berdiskusi, berbagi pengalaman dan menentukan solusi terbaik bagi peningkatan kualitas pelayanan, bahkan dapat memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jayawijaya. Oleh sebab itu, hasil diskusi dan rekomendasi forum dapat menjadi acuan bagi para perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jayawijaya” tutupnya.
Plt. Kepala DPMK PTSP kabupaten Jayawijaya, Ludia E. Logo menyampaikan forum diskusi publik ini bagian dari tahapan penyusunan Peraturan Bupati tentang perijinan, maka dibutuhkan pembobotan dari berbagai sudut pandang,
“Kegiatan forum diskusi publik menjadi satu tahapan dalam penyusunan peraturan terkait dengan perijinan, maka dirasa penting untuk mengumpulkan informasi berupa saran dan masukan maupun pembobotan dari semua stakeholders terutama pelaku usaha, akademisi, asosiasi pedagang, asosiasi pasar, OPD terkait, serta anggota DPRK.
Ludia E. Logo berharap agar draft peraturan bupati yang sedang digarap lebih berkualitas dalam rangka penyelenggaraaan pelayanan perijinan di Kabupaten Jayawijaya.

