WAMENA, MJ: Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, SH, MH me-warning dengan tegas para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak pernah berkantor namun tetap menikmati uang negara (gaji) dalam pertemuan sebuah arahan internal di ruang kerja Bupati, Jumat, 18 Juni 2025.
Dihadapan Plt. Sekda, Petrus Mahuse, A.P, M.Si dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayawijaya, Pius Wetipo, S.T, M.AP, Bupati meminta agar menertibkan para ASN yang tidak kooperatif, “kami meminta Pak Sekda dan kepala BKD untuk mendata semua ASN yang selama ini terima gaji cuma-cuma tanpa datang kerja di kantor” ujarnya.
Lanjut Bupati Murip, “Para ASN ini abdi negara dan dijamin negara sampai hari tua, siapapun pemimpin mereka, seharusnya mereka loyal menjalankan tugas – tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya. Mereka harus melayani masyarakat yang membutuhkan kehadiran mereka, bukannya lakukan pekerjaan tidak jelas tetapi tetap terima gaji. Harap tahu diri dan tahu malu” tambahnya.
Tegas Bupati, “demi kepentingan rakyat, bila ada yang bermain-main, kami tidak segan-segan untuk mengusulkan pemberhentian. Mungkin ini warning kami. Pak Sekda dan kepala BKD silahkan lalui sesuai prosedur administrasi, kalau harus memberikan surat peringatan lakukan saja dulu sambil kita melihat keaktifan mereka” tutupnya.
Kesempatan ini, Plt. Sekda, Petrus Mahuse mendukung arahan Bupati ini, “informasi resmi dalam beberapa kali apel pagi di kantor kami sudah ingatkan namun keaktifan ASN masih tetap minim, baik di setiap apel pagi dan mungkin di kantor masing-masing” ujar Sekda.
Sekda Mahuse mengaku siap menjalankan arahan Bupati sore ini, “Bapak Bupati memberikan arahan sangat jelas. Maka follow upnya adalah kami akan bentuk tim, tim ini akan mengambil data pada setiap SKPD untuk menelaah, mempelajari dan mendalami para oknum ASN yang tidak pernah masuk kantor. Pasti kami akan temukan alasan kenapa mereka tidak pernah datang ke kantor. Maka setiap kepala dinas wajib standby untuk mempertanggungjawabkan ASN-nya yang jarang berkantor” tutupnya.
Pius Wetipo, Plt. Kepala BKD menyampaikan siap memberikan sangsi sesuai mekanisme ASN,” setiap oknum ASN yang tidak menjalankan tugas namun tetap terima gaji, sesuai arahan bupati, kami prinsipnya siap tegakkan marwah ASN yakni diantaranya keluarkan surat teguran” ujarnya.