WAMENA, MJ News – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Athenius Murip, S.H., M.H., mendorong tercapainya perdamaian pasca konflik yang melibatkan warga suku Yali dan Lani Jaya di wilayah Maplima dan Sinakma, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Athenius menjelaskan bahwa keributan yang terjadi merupakan kelanjutan dari penyelesaian masalah hukum dan adat yang telah direncanakan dua bulan lalu. Konflik bermula dari dugaan pelaku dari kelompok Lani terhadap korban dari kelompok Yali, dan memuncak hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dari masyarakat Lani.
“Penyelesaian secara hukum dan adat direncanakan kemarin, tetapi tidak mencapai kesepakatan sehingga terjadi keributan antar kedua kelompok warga,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah turun langsung untuk memfasilitasi mediasi, dengan dukungan Wakil Bupati Lani Jaya, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, serta tokoh adat dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Mediasi dilakukan dengan menemui kelompok Yali di Maplima dan kelompok Lani di Sinakma.
“Sebagai kabupaten induk yang telah melahirkan tujuh kabupaten pemekaran, kami turut prihatin atas kejadian ini. Kedamaian, keamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat di Jayawijaya harus tetap terjaga,” kata Athenius.
Sebagai bagian dari upaya perdamaian, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan bantuan kemanusiaan berupa 2 ton beras untuk masing-masing kelompok. Langkah ini bertujuan agar kedua pihak dapat kembali ke rumah masing-masing dan menjalankan proses perdamaian dengan baik.
Bupati juga memastikan bahwa aktivitas masyarakat kini dapat kembali berjalan normal, setelah sempat terganggu akibat keributan. “Kedua kelompok telah sepakat untuk tidak melakukan aksi lanjutan atau saling bermusuhan lagi,” jelasnya.
Selain itu, Pemda Jayawijaya akan mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola konflik dan hukum agar masyarakat, termasuk kabupaten pemekaran, memiliki pedoman yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan hukum, termasuk kasus pembunuhan dan kekerasan.
“Perda ini nantinya akan disosialisasikan ke seluruh masyarakat agar setiap tindakan melanggar hukum dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Athenius. (*)
Reporter: Ewekena Kosay

